Cerai – Talak

Cerai (talak) dalam hukum Islam adalah pengakhiran ikatan pernikahan. Kategori ini membahas secara detail definisi talak, jenis-jenisnya (ric’i, bain, mughallaza), syarat-syarat yang diperlukan agar sah, serta bentuk-bentuk perceraian lisan dan tertulis. Selain itu, masa iddah, nafkah pasca-cerai, hak asuh anak, dan solusi untuk menyelamatkan pernikahan juga dijelaskan dari sudut pandang fikih. Pertanyaan-pertanyaan seputar masalah perceraian yang sering dijumpai saat ini juga dijawab.

Perhatian! Pencarian Anda hanya akan dilakukan dalam kategori saat ini.

Alt kategori bulunamadı.

Pertanyaan Hari Ini