Didedikasikan untuk Abd al-Qadir al-Jilani dan Bediuzzaman Said Nursi; sebuah layanan pengetahuan melampaui bahasa dan batasan, disiapkan untuk hati yang mencari kebenaran.
Cerai (talak) dalam hukum Islam adalah pengakhiran ikatan pernikahan. Kategori ini membahas secara detail definisi talak, jenis-jenisnya (ric’i, bain, mughallaza), syarat-syarat yang diperlukan agar sah, serta bentuk-bentuk perceraian lisan dan tertulis. Selain itu, masa iddah, nafkah pasca-cerai, hak asuh anak, dan solusi untuk menyelamatkan pernikahan juga dijelaskan dari sudut pandang fikih. Pertanyaan-pertanyaan seputar masalah perceraian yang sering dijumpai saat ini juga dijawab.
Alt kategori bulunamadı.
Didedikasikan untuk Abd al-Qadir al-Jilani dan Bediuzzaman Said Nursi; sebuah layanan pengetahuan melampaui bahasa dan batasan, disiapkan untuk hati yang mencari kebenaran.
© 2025 Religion Islam. All rights reserved.