– Saya memiliki emas yang mencapai nisab pada tahun 1998 dan 1999, tetapi saya tidak membayar zakat. Emas tersebut saya jual pada tahun 2000. Sekarang saya ingin membayar hutang zakat masa lalu. Haruskah saya menghitung nilai emas berdasarkan tahun 2013 atau berdasarkan tahun di mana emas tersebut saya miliki?
Saudara kami yang terhormat,
Orang Muslim yang memiliki emas, perak, uang, atau barang dagangan, hewan, hasil pertanian… akan memberikan zakat sejumlah tertentu dari apa pun yang dimilikinya. Misalnya, jika barang tersebut adalah emas, maka ia akan memberikan seperempat puluh dari emas tersebut; utangnya bukan uang, melainkan emas.
Jika seorang Muslim tidak membayarnya pada waktunya, maka sekarang ia harus membayar jumlah emas yang sama atau nilainya saat ini.
Orang yang wajib membayar zakat tetapi belum membayarnya di tahun-tahun sebelumnya, maka ia harus membayar zakat untuk tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan. (Mawshili, al-Ihtiyar, 1/329-333, 391)
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan