Dulu saya bermazhab Syafi’i. Setelah diterima di universitas, saya menjadi bermazhab Hanafi. Di kampung halaman saya, karena shalat zuhur dianggap wajib menurut mazhab Syafi’i, imam biasanya memimpin shalat zuhur setelah shalat jum’at. Saya biasanya berdiri di saf pertama, jadi sulit untuk keluar setelah shalat jum’at. Hampir semua jamaah di kampung halaman saya bermazhab Syafi’i, jadi mereka shalat zuhur di sana sebelum pergi. Setelah shalat jum’at, bolehkah saya melakukan gerakan yang sama dengan imam tanpa mengikuti imam, untuk melafalkan 4 sunnah terakhir shalat jum’at?
Saudara kami yang terhormat,
Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan