Saya menganut mazhab Syafi’i, tetapi karena pekerjaan, saya harus berjabat tangan dengan wanita, dan ini sangat menyulitkan saya. Tahun lalu, dengan bantuan seorang ulama, saya beralih ke mazhab Hanafi, dengan syarat tetap berwudu. Namun, hati saya tidak tenang, menurut Anda apakah ada masalah?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Jika tidak ada jalan keluar dalam suatu masalah, kita dapat meniru mazhab lain. Namun, kami pikir tidak ada keadaan darurat di sini. Karena berjabat tangan dengan wanita sudah haram.

Klik di sini untuk informasi tambahan:

Apakah berjabat tangan dengan seorang gadis asing diperbolehkan; apakah berjabat tangan antar lawan jenis diperbolehkan?


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini