Saudara kami yang terhormat,
Maliki, Syafi’i, dan Hanbali,
Mereka sepakat bahwa kehadiran wali dalam pernikahan adalah wajib.
Nikah yang diselenggarakan tanpa wali atau penggantinya adalah tidak sah.
Baik itu besar atau kecil, cerdas atau gila, seorang wanita sama sekali tidak dapat melakukan akad nikah atas kemauannya sendiri. Hanya jika dia janda, maka wali tidak boleh menikahkannya tanpa izin dan persetujuannya.
Bukti bahwa kehadiran wali dan dua saksi adalah wajib dalam pernikahan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban:
“Nikah tidak sah tanpa wali dan dua saksi yang adil. Nikah yang dilakukan dengan cara lain adalah batal.”
(Bukhari, Nikah, 36; Abu Dawud, Nikah, 19)
(lihat Abdurrahman Ceziri, Fiqh Islam Menurut Empat Mazhab, Çağrı Yayınları, Istanbul 1993, II/2108)
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan