Menurut mazhab Syafi’i, apakah darah atau air jernih yang keluar dari jerawat dan benjolan di kulit akibat garukan dan sejenisnya najis, atau tidak ada bahaya dari itu?

Detail Pertanyaan

Saya bermazhab Syafi’i. Apakah darah atau air jernih yang keluar dari jerawat dan benjolan di kulit akibat garukan dan sebagainya najis, atau tidak ada bahaya dari itu?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini