Diketahui bahwa Nabi Muhammad (saw) pernah melamar Umm Hani dan ditolak. Oleh karena itu, dikatakan bahwa ayat 50 Surah Al-Ahzab yang menyatakan bahwa kerabat yang berhijrah halal baginya merupakan bentuk pembalasan kepada Umm Hani, dan Umm Hani menerima pesan tersebut. Lalu, mengapa menurut ayat 50 Surah Al-Ahzab, wanita yang memberikan dirinya tanpa mas kawin kepada Nabi Muhammad halal, tetapi tidak bagi laki-laki mukmin lainnya?
Saudara kami yang terhormat,
Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan