Saudara kami yang terhormat,
Setelah Nabi Muhammad SAW menaklukkan Khaibar
Muhayyisa bin Mas’ud,
Ia mengirimkan utusan ke desa Fedek, yang berjarak dua perjalanan dari Madinah, untuk mengundang orang-orang Yahudi yang tinggal di sana untuk memeluk Islam. Orang-orang Yahudi Fedek beberapa kali bersekutu dengan Yahudi lainnya untuk menyerang Madinah, tetapi gagal.
Yahudi Fedek,
Awalnya mereka menolak tawaran perdamaian dari utusan Nabi Muhammad, Muhayysa. Kemudian, mereka takut akan nasib yang sama seperti yang menimpa Yahudi Khaybar jika Nabi Muhammad menyerang mereka, sehingga mereka mengubah pikiran dan mengajukan tawaran perdamaian. Nabi Muhammad (saw) menerima tawaran mereka.
Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat, darah mereka disumbangkan.
Setengah dari tanah mereka dibiarkan untuk mereka. Setengah lainnya diperuntukkan bagi Nabi Muhammad (saw). Tidak dibagi di antara Muslim lainnya. Karena, sesuai dengan ayat keenam Surah Al-Hashr,
“tempat-tempat yang ditaklukkan melalui jalan damai, tanpa adanya tindakan militer”
Telah ditetapkan untuk Nabi Muhammad. Karena hal yang sama terjadi di Fidak, maka setengah dari tanah yang diperoleh menjadi milik Nabi Muhammad (saw).1 Nabi Muhammad (saw) menggunakan penghasilan dari tanah tersebut untuk keperluan pribadinya, serta untuk menikahkan anak-anak kecil dan anak yatim dari keluarga Hasyim.2
Catatan kaki:
1. Sirah, 3:368.
2. Muhammad al-Hudhiri, Nuru’l-Yaqin, hlm. 195.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan