
Saudara kami yang terhormat,
Zakat yang jatuh tempo dapat diberikan kapan saja.
Menurut pendapat yang paling kuat dan paling sahih,
Zakat atas harta dan uang yang dikenai zakat harus segera diberikan setelah satu tahun berlalu, begitu tahun tersebut berakhir. Menundanya tanpa alasan yang sah tidak diperbolehkan, itu adalah dosa.
Menurut pandangan lain,
, pemberian zakat itu wajib, bukan setelah satu tahun berlalu sejak harta yang dikenai zakat itu ada, melainkan juga setelah itu, dengan cara yang sesuai. Artinya, tidak perlu diberikan tepat pada akhir tahun. Orang yang wajib membayar zakat dapat memberikannya kapan saja selama ia masih hidup. Ia hanya berdosa jika meninggal dunia sebelum membayar zakatnya.
Namun, pandangan ini lemah.
Seseorang yang memiliki cukup harta atau uang untuk menjadi kaya,
Dia mencatat tanggal menjadi kaya di suatu tempat, sesuai dengan bulan kalender Hijriah. Misalnya, jika dia menjadi kaya pada tanggal 3 Rajab, maka setahun kemudian, ketika tanggal 3 Rajab tiba lagi, jika dia masih memiliki harta dan barang dagangan senilai nisab, dia memberikan zakatnya. Dia tidak menunggu bulan Ramadan.
Tidak ada salahnya memberikan zakat sebelum hari yang ditentukan, bahkan itu akan menjadi hal yang baik.
Bahkan, memberikan zakat untuk beberapa tahun ke depan di muka juga diperbolehkan. Jika seseorang salah menghitung zakatnya, dan seharusnya memberikan satu emas sebagai zakat, tetapi menghitung dua emas, lalu setelah memberikannya kepada fakir miskin, ia menyadari bahwa seharusnya hanya memberikan satu emas, maka ia dapat menghitung emas tersebut sebagai zakat tahun berikutnya pada tahun kedua.
Dalam hadis yang mulia, bersabda:
“Bergejakah dalam memberikan zakat!”
(Ibn Mace)
Apakah zakat hanya diberikan di bulan Ramadan?
Bulan dan hari pemberian zakat bagi setiap orang kaya berbeda-beda.
Tidak perlu menunggu bulan Ramadan. Jika seseorang menjadi kaya pada tanggal 23 Syawwal, ia dapat memberikan zakat pada tanggal 23 Syawwal tahun berikutnya. Ia juga boleh memberikannya di bulan Ramadan sebelum bulan Syawwal tiba. Namun, ia harus menghitung hartanya kembali pada tanggal 23 Syawwal. Jika kurang, ia melengkapi kekurangan; jika berlebih, kelebihannya menjadi sedekah sunnah. Jadi, memberikan zakat sebelum hari yang ditentukan diperbolehkan. Namun, perlu dilakukan perhitungan ulang pada hari yang ditentukan.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan