Jika seseorang yang tinggal di Madinah pergi ke Mekkah selama bulan-bulan haji dan kembali, apakah dia tidak bisa pulang tanpa melakukan ibadah haji atau umrah?

Detail Pertanyaan


– Saya tinggal di Madinah. Tahun lalu saya sudah melakukan ibadah haji. Tahun ini, insyaallah, saya akan membawa orang tua saya ke Mekkah, mengantar mereka, lalu pulang.

– Menurut seorang teman, menurut mazhab Hanafi, begitu saya memasuki Mekkah, kewajiban haji juga berlaku untuk saya.

– Apakah saya tidak bisa meninggalkan Mekkah tanpa melakukan ibadah Haji atau Umrah?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


1. Menurut mazhab Syafi’i,

Orang yang ingin masuk dan keluar Mekkah untuk tujuan selain melakukan ibadah haji dan umrah dapat melakukannya tanpa mengenakan ihram di miqat.


Mazhab Hanafi

Sedangkan bagi mereka yang bermukim di suatu tempat, wajib mengenakan ihram di tempat miqat yang ditentukan.


Medina,

Batas-batas miqat, yaitu tempat-tempat di mana ihram dimulai, berada di luar kota. Oleh karena itu, bagi mereka yang berada di Madinah dan tidak berniat untuk melakukan ibadah haji atau umrah,

Para penganut mazhab Hanafi harus berihram;

Mereka juga harus mematuhi aturan dan konsekuensi dari ihram ini.

Sedangkan, penganut mazhab Syafi’i tidak perlu berihram.


Bulan-bulan Haji,

Dalam kalender Hijriyah

Şevval

dan

Dzulqaidah

seluruh bulan-bulan tersebut

Dzulhijjah

adalah 10 hari pertama bulan tersebut. Bulan-bulan ini disebut bulan-bulan haji bukan karena ibadah haji dapat diselesaikan di bulan-bulan tersebut, melainkan karena ihram, yang merupakan syarat haji, dapat dilakukan mulai dari bulan Syawwal.


Menurut mazhab Hanafi

apa pun tujuannya,

Menurut mazhab Syafi’i,

Seseorang yang ingin memasuki wilayah Harem hanya untuk tujuan ibadah haji atau umrah harus terlebih dahulu berihram di miqat.

Orang yang melewati batas miqat untuk pergi haji atau umrah tanpa berihram, karena alasan apa pun, tidak dikenai denda jika ia kembali dan berihram dari miqat yang diperuntukkan bagi orang-orang dari luar (afaqi) sebelum memulai salah satu ibadah haji. Jika ia tidak kembali, ia berihram dari tempatnya berada dan menyembelih seekor domba atau kambing.

(Kasani, Bedaiü’s-sanai, Beirut 1406/1986, II, 164-165; Nevevi, el-Mecmu, Jeddah, VII, 14-19).

Ini disebut kurban ganti rugi. Kurban semacam ini dapat disembelih pada hari-hari Idul Adha, serta pada hari-hari lainnya, dengan syarat disembelih di dalam wilayah Harem.

(Merğinani, el-Hidaye, Beirut 1410/1990, I, 200; Nevevi, el-Mecmu, Jeddah, VII, 481-482).

Seseorang yang menganut mazhab Syafi’i dapat masuk dan keluar Mekkah tanpa mengenakan ihram di miqat jika tujuannya bukan untuk ibadah haji atau umrah.

Sedangkan bagi mereka yang menganut mazhab Hanafi, seperti yang telah disebutkan di atas, mereka wajib mengenakan ihram di tempat miqat.


2. Wilayah Hil

orang-orang dapat masuk dan keluar dari wilayah Haram tanpa ihram, selama mereka tidak melakukan ibadah haji atau umrah. Orang-orang yang berada di wilayah Haram, baik itu penduduk Mekkah maupun yang datang dari jauh (Afaki), dapat memasuki wilayah Hil,

-misalnya ke Jeddah-

ketika mereka pergi, mereka dapat kembali ke wilayah Harem tanpa ihram.

Orang-orang dari luar Mekkah yang berniat pergi ke tempat mana pun di wilayah Hil, misalnya Jeddah, tanpa niat langsung pergi ke wilayah Harem, tidak perlu melewati batas miqat dalam keadaan ihram.

Mereka, jika kemudian ingin pergi ke wilayah Haram, misalnya Mekkah, tunduk pada ketentuan orang-orang yang tinggal di wilayah Hil. Jika mereka ingin melakukan ibadah Haji atau Umrah, mereka akan memasuki ihram sebelum melewati batas wilayah Haram. Jika mereka tidak berniat melakukan ibadah Haji atau Umrah, mereka dapat memasuki wilayah Haram tanpa ihram dan, jika mereka mau, dapat melakukan tawaf di Ka’bah tanpa ihram.


Klik di sini untuk informasi tambahan:


– MIKAT.

– IHRAM.

– Apakah boleh memasuki Mekkah tanpa ihram?


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini