Jika seorang pria menceraikan seorang wanita tanpa adanya pernikahan, apakah itu dianggap sebagai perceraian (talak)?

Detail Pertanyaan


1. Apa yang dimaksud dengan zifaf, apakah itu berarti hilangnya keperawanan wanita? Atau, apakah mencium dan bercinta tanpa merusak keperawanan juga termasuk zifaf? Mohon jelaskan jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan ini secara terpisah.

2. Jika suami menceraikan istrinya dengan tiga talak sebelum akad nikah, apakah itu tetap dianggap sebagai satu talak? Situs web Diyanet mengatakan bahwa itu menjadi talak bain, tetapi jika diceraikan dengan tiga talak, apakah itu tetap menjadi talak bain?

3. Jika seseorang bercerai dengan satu kali talak, lalu tanpa menikah lagi menggunakan kalimat talak lagi, apakah ini dianggap sebagai perceraian lagi? Atau apakah ini dianggap sebagai satu kali talak saja?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


1. Pernikahan,

berarti hubungan seksual (jima’).

Pertapaan yang benar,

adalah keadaan di mana seorang pria dan wanita, setelah akad nikah tetapi sebelum bersetubuh, berada berdua di lingkungan yang tidak menghalangi hubungan seksual mereka.


2.

Mengenai perceraian seorang suami terhadap istrinya yang belum pernah berhubungan seksual dengannya, Al-Qur’an menyatakan:


“Wahai orang-orang yang beriman! Nikahilah perempuan-perempuan yang beriman, kemudian janganlah kamu menyentuh mereka sebelum kamu menikahinya,

(tanpa melakukan hubungan seksual)

Jika Anda memutus hubungan dengan mereka, maka tidak ada masa iddah yang harus Anda hitung untuk mereka. Dalam hal ini, berikan mereka mut’ah.

(hadiah)

berikan dan biarkan mereka pergi dengan baik.”


(Al-Ahzab, 33/49)

dianjurkan. Seseorang yang belum melakukan pernikahan (zifaf) dan belum melakukan halaqah (halaqah sahiha) dengan istrinya…

“kamu bodoh”

jika dia mengulangi kata-katanya tiga kali dan menceraikannya, maka dia

dengan talak bain

akan bercerai.


3.

Jika seseorang menceraikan istrinya setelah pernikahan yang sah, tetapi sebelum zifaf dan halveti sahiha (hubungan intim yang sah), maka perceraian tersebut berlaku seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun,

Perceraian yang dilakukan setelah perceraian pertama tidak sah.

Karena di sini, wanita yang bercerai tidak perlu menunggu masa iddah dan tidak ada alasan untuk membatalkan perceraian.


Klik di sini untuk informasi tambahan:


– CERAI KARENA PERBEDAAN.

– KETENANGAN.

– TALAK.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini