Saudara kami yang terhormat,
Memasuki usia pubertas
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Muhammad, dan Hanbali, hal itu tidak wajib.
Rujuk (murtad) yang dilakukan oleh anak yang telah mencapai usia pembeda (usia yang membedakan antara anak dan orang dewasa) adalah sah.
Namun, menurut Imam Abu Hanifa dan Imam Muhammad, anak yang seperti itu tidak boleh dibunuh atau dipukuli, melainkan harus dipaksa untuk masuk Islam.
Seorang anak dianggap Muslim karena mengikuti orang tuanya, kemudian jika ia mencapai usia dewasa sebagai kafir dan tidak ada pengakuan yang menyatakan bahwa ia telah murtad setelah mencapai usia dewasa, maka ia dianggap seperti anak kecil. Orang ini dipaksa untuk masuk Islam, tetapi tidak dibunuh. Namun, jika ia menyatakan Islam setelah mencapai usia dewasa, lalu murtad, maka ia akan dibunuh.
(lihat ed-Dürrü’l Muhtar, III, 335)
Menurut Imam Abu Yusuf dan Imam Syafi’i, syaratnya adalah mencapai usia baligh. Riddah (murtad) anak yang belum baligh tidak sah, karena mereka belum wajib beragama. Menurut jumhur ulama selain Syafi’i, masuk Islamnya anak yang sudah mampu membedakan baik dan buruk (mubtasyi’) adalah sah. Dalam hadits disebutkan:
“Setiap orang yang lahir, lahir dengan fitrah Islam (sifat bawaan Islam).”
(Bukhari, Al-Janaz 92; Abu Dawud, Sunnah 17; Tirmizi, Al-Qadar 5)
demikianlah firman-Nya. Dalam hadis lain, Rasulullah (saw) bersabda:
“Barangsiapa mengucapkan La Ilaha Illallah, maka ia akan masuk surga.”
(al-Jami’ as-Saghir, II, 177; Majma’ az-Zawaid, X, 81)
Sebagai kesimpulan,
Menurut jumhur ulama, masuk Islam dan murtad bagi anak-anak yang telah mencapai usia pembedaan (tamyiz) adalah sah, sedangkan menurut mazhab Syafi’i, hal itu tidak sah. Pendapat jumhur ulama yang menerima masuk Islamnya anak-anak yang telah mencapai usia pembedaan lebih layak untuk dipilih. Karena Ali bin Abi Thalib (ra) masuk Islam di usia muda.
(Fiqh Islam, Wahbah Zuhayli 7/464)
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan