– Apakah anak-anak dari seseorang yang berniat menyembelih kurban tetapi meninggal sebelum menyembelihnya wajib menyembelih kurban tersebut?
Saudara kami yang terhormat,
Zakat, kafarat, dan nazar, yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh perintah Allah Ta’ala,
Menurut mazhab Hanafi
Pada saat kematian, kewajiban ini gugur menurut hukum duniawi. Karena ini adalah kewajiban yang dipenuhi dengan niat atau dengan memberikan kuasa kepada seseorang. Namun, orang yang meninggal tidak dalam keadaan untuk berniat dan memberikan kuasa. Kecuali jika orang yang meninggal mewasiatkan, maka kewajiban ini dibayar dari sepertiga harta warisan.
Menurut mayoritas ulama fikih, kewajiban seperti zakat, kafarat, dan nazar harus dibayar dari harta warisan. Karena ini adalah hutang dari orang yang meninggal, tidak bergantung pada niat, dan merupakan beban dari nikmat.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
– Bagaimana urutan pembagian warisan seseorang yang meninggal?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan