Jika kasus perceraian yang diajukan banding belum selesai, apakah kita masih dianggap menikah?

Detail Pertanyaan


– Ketika keputusan hakim tentang perceraian diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, secara resmi Anda masih dianggap sebagai pasangan suami istri. Dalam hal ini, apakah secara agama Anda juga masih dianggap sebagai pasangan suami istri?


– Jadi, proses perceraian telah selesai dan hakim telah menceraikan Anda. Suami mengajukan banding ke pengadilan tingkat atas dengan alasan kompensasi, nafkah, dan lain-lain. Dalam situasi seperti ini, Anda masih dianggap sah sebagai pasangan suami istri sampai putusan Mahkamah Agung menjadi final. Dalam hal ini, apakah kita masih dianggap menikah secara agama?


– Apakah boleh menikah dengan orang lain secara agama?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Jika gugatan cerai telah diajukan ke pengadilan tanpa adanya perceraian secara agama, maka pasangan tersebut dianggap masih menikah selama proses pengadilan berlangsung, baik di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan banding. Oleh karena itu, seorang wanita tidak dianggap bercerai dan tidak dapat menikah dengan orang lain sampai proses pengadilan sepenuhnya selesai…


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini