
– Jika bermain catur bukanlah dosa, bagaimana kita harus menafsirkan riwayat-riwayat ini?
1. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah (ra), Rasulullah (saw) bersabda:
“Jika kalian bertemu orang-orang yang sedang bermain alat-alat permainan seperti panah ramalan, catur, dadu, dan permainan hiburan sejenisnya, janganlah kalian memberi salam kepada mereka, dan jika mereka memberi salam kepada kalian, janganlah kalian membalas salam mereka. Karena ketika mereka berkumpul dan mengerumuni permainan-permainan itu, setan datang kepada mereka dengan pasukan-pasukannya, sampai mereka melanjutkan permainan dan bubar, seperti anjing-anjing yang mengerumuni bangkai dan memakannya, lalu bubar setelah kenyang.” (Dailami, al-Firdaus, No:1045, 1/269; Ibnu Hajar al-Haitami, az-Zawaajir, 2/401, 445)
2. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas (R. Anhuma), Rasulullah (saw) bersabda:
“Ketahuilah! Orang-orang yang bermain catur yang mengatakan, ‘Demi Allah, aku telah membunuh raja-mu’, pasti akan berada di neraka.” (Dailami, Musnad al-Firdaus, No:488, 1/138; Ali al-Muttaqi, Kanz al-Ummal, No/40654, 25/218)
3. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Habbe bin Muslim (ra), Rasulullah (saw) bersabda:
“Orang yang bermain catur adalah orang yang terkutuk, dan orang yang menonton permainan itu sama dengan orang yang makan daging babi.” (Ali al-Muttaki, Kanz al-Ummal, No:40636, 15/215; Daylami, Musnad al-Firdaws, No:6391, 4/126; Munawi, Faydh al-Qadir, No:8209, 6/7)
4. Ketika Ibnu Umar (R. Anhuma) ditanya tentang hukum catur, beliau bersabda: “Catur lebih buruk daripada permainan dadu.”
5. Ketika Abu Ja’far (ra) ditanya hal yang sama, beliau bersabda: “Itu adalah kebid’ahan, janganlah kalian bermain-main dengannya.” (Ibn Abi Dunia, Al-Mawsū’a, Zammu al-Malāhī, 1/83; Suyūṭī, Durr al-Manṣūr, 3/169)
6. Ketika Ibnu Shihab (rahimahullah) ditanya tentang catur, beliau menjawab: “Itu adalah kebatilan, dan Allah tidak menyukai kebatilan.” (Baihaki, Sunan, No: 20939, 10/359)
– Menurut sumber-sumber ini, apakah bermain catur itu dosa atau bukan?
Saudara kami yang terhormat,
– Waktu kita saat ini tidak memungkinkan untuk meneliti keabsahan semua hadis ini. Namun, sumber-sumber yang dikutip untuk riwayat-riwayat ini tidak cukup untuk membuktikan keabsahan hadis. Karena di dalamnya terdapat hadis-hadis sahih, lemah, dan juga hadis-hadis palsu. Terlebih lagi, sebagian besar riwayat tersebut merupakan interpretasi para ulama.
Heysemi,
Dia telah menyertakan sebuah hadis tentang catur, dan menyatakan bahwa hadis itu lemah.
(lihat Mecmau’z-Zevaid, h. no:13263)
– Catur
jika dimainkan dengan cara yang menjadi sarana perjudian haram, maka haram.
Para ulama sepakat. Karena hal itu telah menjadi alat untuk melakukan haram. Dan sesuatu yang menjadi alat untuk melakukan haram adalah haram. Tetapi jika tidak dimainkan sebagai perjudian, yaitu tanpa memasukkan sesuatu di antaranya, hanya untuk melatih pikiran atau berkompetisi, para ahli hukum Islam telah menyatakan pendapat yang berbeda tentang hal ini.
Para ahli hukum Hanbali
pendapat yang benar adalah bahwa catur adalah apa pun itu
haram
seperti itulah. Namun, menurut pandangan lain dari Hanbali, bermain catur tidak haram jika tidak ada halangan di antara pemain dan tidak menyebabkan meninggalkan kewajiban dan melakukan hal haram.
dilarang
.
(Ibn Kudamah, al-Mughni, IX, 171)
Kepada Hanafi dan Maliki
menurut catur
dilarang (secara harfiah)
artinya mendekati haram.
(al-Bâci, al-Muntaka, VII, 278; Hasyiah Ibnu Abidin, VI, 394).
Imam dari Mazhab Hanafi
Menurut Abu Yusuf, bermain catur adalah hal yang dibenarkan/tidak berdosa.
(Hasyiah Ibnu Abidin, VI, 394)
– Dari segi evaluasi riwayat hadis yang disebutkan dalam pertanyaan, poin pentingnya adalah bahwa beberapa ulama tidak menganggap catur haram karena tidak ada riwayat hadis shahih yang menunjukkan bahwa catur haram. Bahkan, ada riwayat yang menunjukkan bahwa Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, Abu Hurairah, dan Sa’id bin Musayyab menganggapnya halal, bahkan ada riwayat yang menunjukkan mereka juga memainkannya. Selain itu, ada informasi yang menunjukkan bahwa catur dapat meningkatkan kecerdasan.
(Zuhayli, bulan; An-Nawawi, al-Majmu, 20/239)
Ibn Hajar Haythami sendiri
-bukan dengan cek-
Dia telah meriwayatkan riwayat dari Deylemi.
(ez-Zawaajir, Daru’l-Fikr, 1407/1987, 2/392)
Status riwayat-riwayat yang disampaikan oleh Deylemi sudah jelas.
Namun, Ibnu Hajar,
bahwa catur tidak seperti backgammon,
dengan menyatakan bahwa itu didasarkan pada perhitungan yang tepat dan pemikiran yang cermat.
bahwa itu tidak haram
telah menarik perhatian.
(lihat Ibn Hajar, Tuhfatu’l-Muhtaj, Beirut, 1357/1983, 10/216)
Pernyataan Ibnu Hajar yang bermakna seperti berikut ini juga patut diperhatikan:
“Berdasarkan banyak riwayat yang menyebutkan keburukan catur, para ulama dari tiga mazhab mengatakan bahwa catur haram. Namun, para ahli Hadis, dalam hal ini,
tidak ada riwayat yang sahih maupun hasan.
telah melaporkan. Beberapa tokoh terkemuka dari kalangan Sahabat bermain catur, begitu pula sejumlah besar orang dari kalangan Tabiin dan generasi setelahnya. Bahkan Said bin Musayyab pun sesekali bermain catur.”
(Ibn Hajar, Tuhfe, 10/217)
– Para ulama Islam terkadang memberikan tafsir sesuai dengan pandangan mazhab yang mereka anut dan menerima hadis-hadis yang lemah.
Sebagai contoh;
“Orang yang bermain catur adalah orang yang cerdas.”
Ini adalah interpretasi yang diberikan mengenai hadis tersebut. Misalnya, Imam Nawawi yang bermazhab Syafi’i menyatakan bahwa riwayat hadis ini tidak sahih. Namun, al-Kari yang bermazhab Hanafi lebih memilih interpretasi yang berarti “ini lemah, tetapi ada riwayat mursal lain yang mendukungnya”.
(bdk. Aclûnî, 2/276)
Padahal, Sehavi, yang dianggap sebagai salah satu otoritas hadis terbesar, juga menyatakan bahwa riwayat ini lemah dan tidak ada riwayat sahih yang berasal dari Nabi Muhammad (saw) tentang hal ini.
(Aclunî, ay; Sehavî, el-Mekasıdu’l-Hasene, h. no:1175).
– Imam Nawawi mengatakan bahwa mereka yang menganggap catur sama dengan permainan dadu salah.
(Mecmu, 20/228)
Klik di sini untuk informasi tambahan:
– Catur.
– Apakah bermain catur dan backgammon (tavla) diperbolehkan?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan
Komentar
Abdullah_001
Semoga Allah meridhoi, tetap saja kita harus berhati-hati.