Saudara kami yang terhormat,
Masjid adalah salah satu simbol terpenting Islam dan merupakan tempat yang dikhususkan untuk Tuhan.
Oleh karena itu, penempatan mesin ATM yang melayani dan membawa logo sebuah lembaga yang melakukan transaksi berbunga di tempat yang merupakan bagian dari bangunan masjid adalah tidak tepat.
tidak diperbolehkan.
Untuk pengaduan terkait hal ini, silakan sampaikan secara berurutan ke kantor keagamaan distrik, kantor keagamaan provinsi, atau Direktorat Jenderal Layanan Keagamaan, Direktorat Keagamaan: ([email protected])
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan