– Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi (saw) mewasiatkan tiga hal (pada saat wafatnya)
“Orang-orang musyrik Arab”
(setengah)
“Keluar dari pulau kalian, dan sambutlah delegasi yang datang dengan ramah, seperti yang saya lakukan…”
demikianlah. Ibnu Abbas berkata: “Dia tidak menyebutkan yang ketiga.”
-atau-
itu
(telah mengatakan)
“Saya lupa.” (Humaydi) meriwayatkan dari Sufyan, bahwa Sulaiman berkata, “Saya tidak ingat dengan pasti apakah Said menyebutkan yang ketiga atau tidak.”
(Bukhari, jihad 176, jizyah 6, maghazi 183; Muslim, wasiat 6, Ahmad b. Hanbal 1-222 IV-371)
– Bukankah pernyataan ini bertentangan dengan ayat 8 Surah Al-Mumtahannah? Ayat tersebut menyatakan bahwa Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama, dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian. Orang-orang musyrik di sini adalah mereka yang membayar jizyah, yang sebelumnya tidak memerangi kaum Muslim, dan tidak membahayakan kaum Muslim. Bukankah pengusiran mereka bertentangan dengan ayat tersebut dan juga dengan konsep keadilan Islam? Bisakah Anda menjelaskannya?
Saudara kami yang terhormat,
“Adapun orang-orang kafir yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak mengusir kamu dari tempat tinggalmu, maka Allah tidak melarang kamu berbuat baik kepada mereka dan berlaku adil dan adil-benar kepada mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. Allah hanya melarang kamu menjadikan orang-orang kafir yang memerangi kamu karena agama, mengusir kamu dari tempat tinggalmu, dan membantu pengusiranmu, sebagai teman. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai teman, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
(Al-Mutahhinah, 60/8-9)
ayat-ayat yang berbunyi seperti itu, yang kemudian diturunkan dalam Surah At-Taubah,
“Peringatan terakhir dari Allah dan Rasul-Nya kepada orang-orang musyrik yang telah kamu buat perjanjian dengannya! Berjalanlah di muka bumi selama empat bulan, sesuka hati, dan ketahuilah bahwa kamu tidak akan dapat melarikan diri dari Allah, dan Allah akan mempermalukan orang-orang kafir.”
(At-Taubah, 9/1-2)
dalam arti
(dan seterusnya 3-5.)
telah dibatalkan oleh ayat-ayat lain.
(lihat Taberi, Kurtubi, Muta’hine, tafsir ayat 8-9).
– Razi juga mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturunkan kemudian
“KITAL”
(At-Taubah, 9/1-5)
menyatakan bahwa ayat-ayat tersebut telah dinasab (dibatalkan).
– Namun, dalam ayat tersebut
orang-orang yang tidak ingin dilawan
bukanlah orang-orang yang sepenuhnya musyrik,
Mereka adalah sebagian dari orang-orang musyrik.
Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah suku Huzaa yang membuat perjanjian dengan Rasulullah, dan ada juga yang mengatakan bahwa mereka adalah wanita dan anak-anak musyrik -atau ibu dari Asma-.
(lihat Razi, Kurtubi, tafsir ayat 60/8-9 dari Surah Mumtahina)
– Sebenarnya, dengan ungkapan-ungkapan yang terdapat dalam ayat ke-8 surat tersebut.
“sebagian dari orang-orang musyrik”
Hal ini dapat dipahami dari ayat ke-9 surah tersebut yang mengizinkan perang melawan orang-orang kafir.
– Riwayat hadis yang terdapat dalam pertanyaan tersebut, karena terjadi pada hari-hari wafatnya Nabi (saw), jelas disebutkan setelah Surah At-Taubah. Oleh karena itu, tidak ada kontradiksi antara hadis ini dan ayat-ayat terkait Surah Al-Mumtahina.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
– Menurut ayat 5 Surah At-Taubah, apakah orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian juga akan dibunuh?
– Ayat yang salah tafsir: “Bunuhlah mereka di mana pun kamu menemukannya.”
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan