– Saya pernah membaca di suatu tempat bahwa tidak ada masalah bagi laki-laki untuk melihat rambut perempuan kafir. Apakah ada ulama yang berpendapat demikian dan fatwa mana yang paling terpercaya terkait hal ini?
– Bukankah haram bagi seorang pria Muslim untuk melihat bagian-bagian tubuh wanita non-Muslim yang bersifat pribadi?
Saudara kami yang terhormat,
– Hukum tentang memandang wanita asing sama, baik itu wanita Muslim maupun non-Muslim. Artinya, tidak ada perbedaan antara memandang wanita non-Muslim dengan memandang wanita beriman.
(lihat. Pusat Fatwa, Nomor: 47730)
– Ahl-i zimmet
(orang kafir)
Ada sebuah riwayat dari Sufyan Tsawri yang menyatakan bahwa tidak ada larangan untuk melihat tempat-tempat perhiasan wanita.
(lihat Tafsir Ibnu Katsir, ayat 59 dari Surah Al-Ahzab)
Namun, informasi ini
“diceritakan bahwa”
Diberikannya dalam bentuk temriz menunjukkan bahwa ini meragukan. Terutama, kami tidak pernah membayangkan bahwa seorang ulama yang terkenal dengan ketakwaannya seperti Sevri akan memberikan fatwa seperti itu.
Terlebih lagi, tidak adanya izin seperti itu dalam banyak sumber tafsir yang kami teliti menunjukkan bahwa melihat wanita kafir juga tidak diperbolehkan.
– Perlu juga kami sampaikan bahwa,
Ayat ke-59 dari Surah Al-Ahzab
mereka yang diwajibkan untuk menutup aurat
“wanita-wanita yang beriman”
disebutkan sebagai hal yang baik, bukan berarti diperbolehkan untuk melihat orang-orang yang tidak beriman. Karena, di sini
“tentang perempuan yang menutup aurat”
disebutkan.
Ayat ke-31 dari Surah An-Nur
jika,
Pria diperintahkan untuk tidak menatap wanita.
Ada perbedaan antara hukum tentang kewajiban perempuan untuk menutup aurat dan hukum tentang larangan laki-laki untuk melihat perempuan asing. Oleh karena itu, laki-laki Muslim tidak boleh melihat perempuan, baik Muslim maupun non-Muslim, meskipun perempuan tersebut tidak menutup aurat sesuai dengan ajaran Islam.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan