Bisakah saya memberikan zakat saya dengan menambahkannya ke gaji karyawan yang saya pekerjakan?

Detail Pertanyaan

Saya bekerja sebagai manajer di sebuah perusahaan swasta. Namun, gaji di perusahaan kami sangat rendah. Kami telah mendapatkan informasi dari Anda terkait hal ini. Pertanyaan saya adalah: Bisakah kami mendistribusikan zakat yang menjadi kewajiban pemilik perusahaan kepada karyawan sebagai gaji?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,



Gaji diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan.

; sedekah (zakat) tidak diberikan sebagai imbalan atas pekerjaan.

Namun, jika ada pekerja yang berhak menerima zakat, zakat dapat diberikan kepada mereka terpisah dari gaji mereka.

Klik di sini untuk informasi tambahan:


– Bisakah Anda memberikan informasi tentang cara memberikan zakat, syarat-syarat kewajiban zakat, waktu pemberian zakat, dan tempat-tempat yang pantas untuk diberikan zakat?


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini