– Saya bekerja sebagai agen di pasar ikan. Saya mendapatkan komisi dari ikan yang saya jual. Terkadang saya juga membeli ikan yang sama untuk diri saya sendiri dengan harga yang sama seperti yang saya jual kepada orang lain. Namun, seorang ulama mengatakan bahwa ini tidak diperbolehkan. Apakah saya tidak boleh membeli barang yang menjadi agen saya atas nama saya sendiri? Jika ini tidak diperbolehkan, apa yang harus saya lakukan? Apakah ada cara lain?
Saudara kami yang terhormat,
Barang yang menjadi wakilnya untuk dibeli atau dijual, dengan harga dan syarat yang sama.
wakil
dia juga bisa membelinya untuk dirinya sendiri.
Satu orang mewakili kedua belah pihak dalam perjanjian.
Menurut mazhab Hanafi, hal itu diperbolehkan.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan