– Saat ini, apakah rekaman video -jika terbukti tidak dimanipulasi oleh para ahli- dapat menjadi bukti yang pasti dalam kasus-kasus kejahatan seperti perselingkuhan dan pencurian?
Saudara kami yang terhormat,
Dalam hukum Islam, catatan tersebut tidak dianggap sebagai bukti yang pasti.
Terutama dalam kasus-kasus yang memiliki hukuman berat, seperti perselingkuhan dan pencurian, diperlukan bukti yang serius dan kuat untuk membuktikan kebenaran tindakan tersebut.
Dalam sumber-sumber dari empat mazhab juga
Penentuan perselingkuhan hanya dimungkinkan dengan dua cara.
telah dinyatakan:
Empat saksi
atau
mengaku sendiri
seperti itu.
[lihat Şerhu’l-Hidaye (Hanafi), Daru’l-fikir, 5/278; Muğni’l-muhtac (Syafi’i), Daru’l-Kütübi’l-İlmiye, 5/451; Keşşafu’l-Kına'(Hanbali), Daru’l-Kütübi’l-İlmiye, 6/98-100]
Untuk pembahasan tentang saksi, lihat An-Nisa, 4/15; An-Nur, 24/4; Untuk pengakuan, lihat riwayat Maiz dari Bukhari.
– Sejauh yang kami ketahui, baik di zaman keemasan Islam maupun di abad-abad berikutnya
“kesaksian”
melalui cara tersebut, kejahatan zina belum terbukti. Sebagaimana Ibn Taimiyah juga
“Bahwa sejak zaman keempesan (Asr-i Saadat) hingga masa sekarang, belum pernah ada kasus perselingkuhan yang terbukti melalui kesaksian.”
telah melaporkan.
(lihat Syekh Ibnu Utsaimin, al-Mumetta’, 6/157)
– Para peneliti menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa hanya ada dua bukti yang dapat diterima untuk membuktikan zina, dan mereka menegaskan bahwa merekamnya dengan alat-alat teknologi baru tidaklah sah.
(lihat Daru’l-İftai’l-Mısrıye, Fatwa: Tanggal: 2009/Nomor: 54)
– Namun, perlu juga disebutkan bahwa, selain dua bukti ini,
“Kehamilan wanita yang tidak memiliki suami”
juga dianggap sebagai bukti.
Sebagai contoh;
– Menurut riwayat dari Ibnu Abbas, berikut adalah perkataan yang disampaikan oleh Umar (sehubungan dengan ayat yang kemudian dinasakh, yang berkaitan dengan hukuman cambuk):
“Sesungguhnya hukuman cambuk adalah hukuman bagi orang yang berzina yang sudah menikah. Hal ini terjadi jika ada empat saksi yang bersaksi, atau jika ada kehamilan, atau jika ada pengakuan.”
(Abu Ishaq as-Sirazi, al-Muhażżab, 3/334)
kata-kata yang mengandung arti tersebut dari sahabat
“kehamilan”
menunjukkan bahwa mereka menganggapnya sebagai bukti perselingkuhan.
– Untuk riwayat hadis ini
Lihat Bukhari, Hudud, 31; Muslim, Hudud, 15 (1691), Muwatta, Hudud, 8, 10.
– Namun, saat ini memungkinkan untuk hamil dengan memanfaatkan berbagai teknologi. Karena itu, mayoritas ulama kontemporer
“kehamilan”
Mereka tidak akan menerima bukti apa pun hari ini.
Karena,
“Jangan menerapkan hukuman (hukuman mati) jika ada keraguan”
Ini adalah prinsip penting dalam hukum Islam. Bahkan, ulama Hanafi, al-Krabisi,
“Jika kejahatan yang dilakukan belum pasti, maka hukuman mati tidak akan dijatuhkan.”
telah dinyatakan dengan jelas.
(lihat al-Qarabisi, al-Furuk, 1/296)
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan