Bisakah negara memberikan hukuman kepada terdakwa, selain diet?

Detail Pertanyaan

– Saya punya dua pertanyaan tentang hukum pidana Islam:

1. Jika hak untuk membalas dendam (qisas) dikesampingkan dan diyat (ganti rugi) diminta, dapatkah negara memberikan hukuman tambahan kepada penjahat selain diyat?

– Jika tidak, bukankah kenyataan bahwa orang kaya tidak akan kesulitan membayar biaya perawatan akan membuat mereka lebih cenderung melakukan kejahatan, dan bukankah itu akan meningkatkan angka kematian?

– Sejauh yang saya tahu, apakah hukuman tazir dapat diberikan sebagai hukuman tambahan atau sebagai hukuman pengganti?

2. Jika keaslian rekaman video terbukti, apakah rekaman tersebut dapat menggantikan saksi?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


1.


Ada


(hukum syariah / hukum pidana / hukuman yang pasti)

Jika berubah menjadi kebiasaan, negara dapat menerapkan hukuman berupa hukuman ringan untuk mencegah kejahatan.


2.

Jika terbukti kebenarannya, dapat menggantikan saksi dalam beberapa kasus, tetapi tidak dalam kasus-kasus yang dihukum mati.

Selama ada keraguan, hukuman had tidak dapat diterapkan, melainkan hukuman ta’zir yang berlaku.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini