Saudara kami yang terhormat,
“Selain pokok-pokok iman, menutup aurat adalah cabang-cabang iman.”
Kalimat ini sebenarnya juga merupakan prinsip dari aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah! Dalam ilmu ushul, kita melihat bahwa baik Ibnu Abidin maupun ulama lainnya membagi hukum-hukum umum Islam (aqidah) menjadi dua:
1) Ketentuan yang berkaitan dengan Prosedur:
Oleh karena itu, ”
“Tidak ada Tuhan selain Allah; Muhammad adalah utusan Allah”
Prinsip-prinsip iman, terutama keyakinan kepada Allah, hari akhir, para nabi, malaikat, kitab-kitab suci, dan takdir, adalah prinsip-prinsip dasar dalam akidah.
2) Ketentuan yang berkaitan dengan Furu’a:
Ibadah-ibadah lain seperti shalat, puasa, haji, zakat, dan menutup aurat, adalah amalan-amalan yang dibangun di atas dasar-dasar ini dan sama sekali tidak dianggap sebagai cabang-cabang (furū’). Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan cabang-cabang (furū’) dibangun di atas ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan dasar-dasar (usūl). Dari sudut pandang ini, dapat dikatakan bahwa di tempat yang tidak ada dasar-dasar (usūl), tidak mungkin untuk membicarakan cabang-cabang (furū’) secara sistematis.
Namun, furuat berarti, seperti yang dipahami dalam bahasa Turki: ”
“Tidak apa-apa kalau tidak ada”
Seseorang tidak seharusnya memikirkan konsep seperti itu. Bahwa hal-hal tersebut termasuk cabang-cabang (furūʿ), adalah hasil dari hubungan dan perbandingan dengan pokok (asl) dan sepenuhnya berdasarkan pembagian dan klasifikasi di atas. Jika tidak, sudah jelas bahwa iman tanpa ibadah tidaklah sempurna.
Jika Anda mau, mari kita coba menjelaskan topik ini dengan contoh kecil:
Jika Anda menempatkan iman di satu sisi timbangan dan hijab yang wajib di sisi timbangan lainnya, Anda akan menyaksikan sisi timbangan iman yang lebih berat! Karena, iman adalah prinsip terpenting di sisi Allah! Lalu, apakah ini berarti hijab tidak penting atau tidak berarti? Tidak, bukan; ini hanya menunjukkan betapa besar kedudukan iman di sisi Allah!..
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan