– Saya seorang pria lajang, saya tidak punya uang untuk menikahi seorang gadis lajang, mengadakan pesta pernikahan, memenuhi kebutuhannya, dan memberinya mahar. Saya telah sepakat untuk menikahi seorang wanita yang lebih tua dan janda dengan syarat “dia tidak meminta mahar dan tidak menginginkan pesta pernikahan”.
– Apakah ada halangan agama dalam pernikahan ini?
Saudara kami yang terhormat,
Ya, cocok, tidak ada masalah.
Menyelenggarakan pernikahan adalah sunnah.
Meskipun ada pahala, tidak ada salahnya untuk tidak melakukannya. Bahkan, jika ada kemungkinan untuk melakukan dosa, lebih baik tidak mengadakan pernikahan daripada melakukan dosa tersebut.
Mehir
itu adalah hak wanita, dan tidak ada masalah jika wanita tersebut tidak menginginkannya.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan