Detail Pertanyaan
Uang yang kami pinjamkan sebagai pinjaman tidak dikembalikan oleh si peminjam dan dia juga tidak menyangkalnya. Tidak ada surat perjanjian atau saksi di antara kami. Bisakah kami memberikan hutang ini sebagai zakat kepada orang yang sama?
Jawaban
Saudara kami yang terhormat,
Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan