Bisakah kami menganggap hutang yang akan kami terima sebagai zakat?

Detail Pertanyaan

Uang yang kami pinjamkan sebagai pinjaman tidak dikembalikan oleh si peminjam dan dia juga tidak menyangkalnya. Tidak ada surat perjanjian atau saksi di antara kami. Bisakah kami memberikan hutang ini sebagai zakat kepada orang yang sama?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini