
Saudara kami yang terhormat,
Dalam Dürrü’l-Muhtar:
ketentuannya telah tercatat. Intinya adalah; baik wanita hamil maupun menyusui, harus berada dalam bahaya kematian, baik dirinya sendiri maupun anaknya. Sebagaimana tercantum dalam Fatawa-i Hindiyye:
demikianlah yang dikatakan (Ibn Âbidin, I, 207).
Klik di sini untuk informasi tambahan:
Apakah penderita diabetes boleh berpuasa? Informasi tentang berpuasa bagi penderita diabetes… Dalam kondisi apa puasa dapat diabaikan?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan