Bisakah Anda memberikan informasi tentang yayasan dan wakaf, doa dan kutukan?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Menurut definisi ini, harta yang diwakafkan tidak dapat dijadikan milik pribadi orang perseorangan atau badan hukum dengan cara apa pun yang memungkinkan transfer kepemilikan, harta wakaf telah keluar dari ranah kepemilikan pribadi. Manfaat harta tersebut diberikan kepada masyarakat. Pemberian ini dapat bersifat tanpa batas atau dengan

Agama Islam telah membuka jalan bagi manusia untuk mencapai keabadian dan kebahagiaan yang tak terbatas melalui kebaikan dan kebaikan hati.

Kelembagaan wakaf Islam, yang tidak dapat dibandingkan dengan yang ada di zaman dan bangsa lain dalam hal makna, faktor insentif, dan cakupannya, telah disebutkan dalam hadis, menjadi bagian dari kitab-kitab fikih, dan menjadi subjek karya-karya independen.

Rasulullah (saw) bersabda:

Dalam hadis ini disebutkan

Umar bin Khattab (ra) mendapat bagian tanah dari Khaibar. Umar bin Khattab (ra) meminta nasihat kepada Nabi Muhammad (saw) tentang tanah yang sangat berharga itu. Rasulullah (saw)

Berdasarkan riwayat yang ada, tampaknya Nabi Muhammad (saw) telah menyampaikan kualifikasi dan persyaratan terkait yayasan dan wali amanat kepada Umar (ra).

Dengan demikian, kegiatan wakaf yang dimulai pada masa Nabi Muhammad (saw) terus berkembang, berkembang pesat, menjadi institusi, beragam, dan menjadi subjek pengaturan hukum.

Syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemilik yayasan saat mendirikannya, baik secara tertulis maupun lisan,

Secara normal, properti yang diwakafkan dijaga, dirawat, dan digunakan sesuai dengan tujuan wakaf. Namun, jika wakaf tidak lagi menghasilkan pendapatan atau pendapatannya kurang dari pengeluarannya, maka wakaf tersebut dapat dijual dengan persetujuan hakim, dan nilainya digunakan untuk membeli properti lain yang sesuai dengan tujuan wakaf. Selain itu, jika sebuah lembaga amal yang diwakafkan rusak dan perbaikan dianggap tidak bermanfaat, maka pendapatan dari properti yang diwakafkan dapat dialokasikan ke lembaga amal serupa untuk melestarikannya.

Selain itu

Meskipun telah diperdebatkan apakah mengutuk orang lain diperbolehkan dalam Islam, kutukan dalam wasiat-wasit tersebut tidak ditujukan kepada orang atau orang-orang tertentu, melainkan bertujuan untuk mencegah kejahatan dan dosa, dan tidak ada seorang pun yang menjadi sasaran kutukan kecuali mereka yang melakukan dosa.

Dalam sejarah umat Islam, seperti yang kita lihat pada contoh Umar bin Khattab, banyak ulama, sultan, menteri, sufi, dan orang kaya, baik pria maupun wanita, telah mendirikan yayasan-yayasan penting, dan masyarakat Muslim telah memperoleh manfaat maksimal darinya. Bersama dengan langkah-langkah lain, lembaga-lembaga yayasan juga memainkan peran penting dalam menegakkan keadilan sosial.

Mari kita utamakan orang-orang miskin, mereka yang terlantar, yang akan menikah, yang akan membangun rumah, yang akan mengabdikan diri untuk jihad, yang akan menuntut ilmu, yaitu orang-orang yang membutuhkan, yayasan-yayasan Muslim bahkan telah memberikan layanan penting untuk melindungi hewan dan lingkungan.

Meskipun tujuannya mulia dan alatnya sempurna, tanpa manusia, tujuan dan alat tersebut tidak akan berfungsi; jika manusia rusak, tujuan dan alat yang sempurna pun akan sia-sia.

Sayangnya, sejak dulu, di beberapa waktu dan tempat, pengkhianatan, kecurangan, dan keterlibatan dalam kepentingan yang tidak sah oleh para pengelola yayasan dan pihak terkait lainnya yang tidak takut kepada Tuhan dan tidak malu kepada manusia… telah menghalangi, dan terus menghalangi, baik pertumbuhan maupun pelaksanaan fungsi yang sempurna dari lembaga yang indah ini.

Solusinya adalah pengawasan ketat tanpa menghentikan pekerjaan, mengingat iman yang semakin melemah dan moralitas yang semakin rendah.

Meskipun demikian, ada juga yayasan-yayasan yang dikelola dengan baik dan terus memberikan layanan yang sangat penting.

Menjaga kelangsungan lembaga yang menjadi kebanggaan umat Islam ini harus menjadi kewajiban setiap muslim.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini