
Saudara kami yang terhormat,
Fidyah (bayaran pengganti) untuk ibadah puasa telah ditetapkan dalam ayat Al-Qur’an:
Seperti yang dapat dipahami dari pernyataan ayat yang jelas, tentang puasa
Oleh karena itu, puasa setiap hari yang tidak dilakukan tepat waktu harus diganti. Selain itu, karena tidak ada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban tepat waktu.
Jika karena suatu sebab, seperti sakit atau usia tua, puasa tidak dapat diganti, maka harus membayar fidyah untuk setiap harinya.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan