Berapa kali talak yang berlaku jika perceraian dilakukan melalui keputusan pengadilan? Apakah pasangan yang bercerai melalui keputusan pengadilan dapat menikah kembali?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Nikah sivil yang dilakukan tanpa nikah agama tetap sah. Tidak ada kewajiban untuk melakukan nikah agama setelah melakukan nikah sivil.

Pasangan yang secara resmi berpisah melalui pengadilan dianggap telah bercerai. Karena itu, pasangan yang berpisah melalui keputusan pengadilan dapat menikah kembali.

Klik di sini untuk informasi tambahan:

Berapa kali talak yang setara dengan perceraian di pengadilan? Apakah pernikahan agama pasangan yang bercerai di pengadilan masih berlaku?

CERAI…


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini