–
Jika seseorang tidak mampu secara finansial, apakah dia harus memberi makan orang miskin atau berpuasa?
Saudara kami yang terhormat,
Kefarat yang wajib dibayarkan karena melanggar sumpah yang telah dibuat.
“kefarat sumpah”
disebut.
Sebagai penebusan sumpah, seseorang dapat memberi makan atau berpakaian sepuluh (10) orang miskin dua kali sehari, pagi dan malam. Atau memberi makan seorang miskin dua kali sehari (dua kali sehari) selama sepuluh hari.
Kefarat,
Seperti makanan dan pakaian, imbalannya bisa berupa hal lain.
Kefarat
Baik itu berupa makanan atau nilainya, atau pakaian atau nilainya, tidak diperbolehkan untuk memberikan semuanya sekaligus kepada satu orang miskin. Namun, jika sulit untuk menemukan orang miskin lain, maka memberikan makanan atau nilainya yang cukup untuk sarapan dan makan malam setiap hari kepada orang miskin yang sama, atau memberikan pakaian setiap hari kepada orang miskin yang sama, sudah cukup. Dengan demikian, kafarah telah dibayarkan.
Jika hal ini tidak memungkinkan, maka puasa dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Tidak boleh ada halangan apa pun di antara puasa-puasa ini. Jika ada, maka kafarah menjadi batal dan harus dilakukan dari awal.
Seseorang yang melanggar lebih dari satu sumpah harus membayar kafarat terpisah untuk setiap pelanggaran sumpah.
Menurut mazhab Syafi’i, tidak ada kewajiban untuk menunaikan kaffarah sumpah secara berurutan.
Hal pertama yang harus dilakukan dalam penebusan sumpah maupun puasa adalah memerdekakan seorang budak. Namun, karena perbudakan telah dihapuskan saat ini, kami merasa tidak perlu menyebutkan hal ini karena tidak ada kemungkinan untuk menerapkan ketentuan ini.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan