Bagaimana seharusnya wakil (wakil penyembelihan) dalam kurban yang disembelih secara kolektif; apakah tukang daging harus membacakan nama-nama pemegang saham saat menyembelih kurban?

Detail Pertanyaan


– Kami, tujuh orang di sebuah asrama, membeli seekor sapi. Saya menunjuk seseorang sebagai wakil. Tetapi saat hewan disembelih, nama tujuh orang itu tidak dibacakan. Ketika saya bertanya alasannya, mereka mengatakan bahwa kami mengadakan pertemuan dengan tukang daging terlebih dahulu. Mereka mengatakan bahwa kami menunjuk mereka sebagai wakil.


– Apakah kurban kami akan diterima jika nama kami tidak dibacakan dengan cara ini? Jika tidak, bisakah Anda menjelaskan bagaimana seharusnya?


– Misalnya, tukang daging sudah menerima kuasa secara massal sebelumnya, dan dia menyembelih sepuluh ekor hewan berturut-turut; tetapi dia tidak tahu hewan mana yang milik siapa?..

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Seseorang dapat menyembelih kurban sendiri atau menugaskannya kepada orang lain melalui wakil.

(Fetavay-ı Hindiyye, 1991, V, 302).

Karena ibadah yang dilakukan dengan harta, seperti kurban, haji, dan zakat, diperbolehkan untuk dilakukan secara wakil.

(Mawshili, Al-Ihtiyar, I, 170; An-Nawawi, Minhaj at-Talibin, hlm. 272).

Sebagaimana diriwayatkan, Nabi Ali (ra) pernah berkata:


“Rasulullah (saw) memerintahkan saya untuk berdiri di dekat unta saat disembelih, membagikan kulit dan bulu di punggungnya, dan melarang saya memberikan apa pun dari itu sebagai upah tukang jagal, dan

‘Kami akan membayar biaya tukang daging sendiri.’

berfirman.”


(Muslim, Hajj, 348; Bukhari, Hajj, 120; Buyu, 21, Abu Dawud, Menasik, 21)

Orang yang menyembelih kurban melalui wakil dapat memberikan wewenang kepada seseorang di tempat dia berada, atau juga kepada individu atau lembaga di tempat lain.

Kewakilan,

dapat diberikan secara lisan atau tertulis, atau melalui telepon, internet, faks, dan alat komunikasi serupa.

Orang atau lembaga yang ditunjuk sebagai wakil harus menjalankan amanah yang diberikan dengan benar. Dalam proses tersebut, proses tersebut diperbolehkan dengan syarat ditentukan terlebih dahulu siapa pemilik hewan tersebut dan diberikan wewenang kepada tukang daging untuk menyembelih hewan tersebut.


Dalam kasus ini, misalnya, jika pemilik sepuluh hewan tersebut memberikan kuasa kepada tukang daging, dan setiap orang mengetahui hewan mereka sendiri, maka hewan yang disembelih oleh tukang daging tersebut dianggap disembelih atas nama pemiliknya. Tukang daging tidak perlu menyebutkan nama saat menyembelih, cukup dengan berniat atas nama para pemiliknya.


Namun, untuk ketenangan hati, yang terbaik adalah menyebutkan nama setiap orang pada saat pemotongan, atau mengetahui pemilik asli hewan atau pemegang saham pada saat pemotongan.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini