Jawaban
Saudara kami yang terhormat,
Ketika terjadi kelangkaan sesuatu yang dibutuhkan orang di pasar, dan akibatnya harga naik,
seseorang menahan barang yang dibeli dari pasar/pasar, bukan barang yang diproduksi atau diimpor, untuk dijual ketika harganya naik.
Yang haram adalah monopoli, adalah penimbunan.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan