Saudara kami yang terhormat,
Tidak dibenarkan untuk melamar seorang wanita yang sudah bertunangan dengan orang lain.
Oleh karena itu, wanita yang menikah dengan pria lain tanpa membatalkan pertunangan sebelumnya, dan pria yang dengan sengaja menyetujui pernikahan ini, adalah berdosa. Hadis berbunyi:
“Janganlah salah seorang di antara kalian melakukan jual beli atas dasar jual beli yang dilakukan saudaranya. Dan janganlah salah seorang di antara kalian melamar saudara perempuannya tanpa izin.”
(Bukhari, Biyû’, 58, Syurût, 8; Muslim, Biyû’, 8; Nikah, 49; Abu Dawud, Nikah, 17; Tirmizi, Nikah, 38; Nasa’i, Biyû’, 19; Ibnu Majah, Nikah, 10; Darimi, Nikah, 7.)
Riwayat yang diriwayatkan oleh Bukhari adalah sebagai berikut:
“Rasulullah melarang seseorang untuk melamar tunangan saudaranya sesudah saudaranya itu dijual.”
(Bukhari, Nikah, 45)
Namun, penjualan melalui lelang tidak termasuk dalam hal ini. Karena Nabi Muhammad (saw) mengizinkan penjualan melalui lelang (müzayede). (lihat. Bukhari, Büyû, 59; Ibnu Majah, Ticarat, 25.)
Menurut mazhab Hanafi, masuknya calon pengantin lain sebelum calon pengantin pertama mendapat jawaban positif atau negatif dari pihak keluarga gadis tersebut adalah makruh. Karena hal ini dianggap sebagai jual beli ganda atau pertunangan ganda. Namun, menurut mayoritas ulama, masuknya calon pengantin lain diperbolehkan selama gadis tersebut belum bertunangan dengan pria tertentu. Dalilnya adalah kisah Fatimah binti Kays (r.a.) yang setelah dicerai suaminya dan menyelesaikan masa iddahnya, di lamar oleh tiga orang: Muawiyah (w. 60/679), Abu Jahm bin Huzafah, dan Usamah bin Zaid. Fatimah (r.a.) kemudian meminta nasihat kepada Rasulullah, dan beliau bersabda:
“Abu Jahl tidak akan melepaskan tongkatnya dari bahunya. Muawiyah adalah orang miskin yang tidak memiliki harta. Nikahilah Usamah.”
(Muslim, Fiten, 119; Ibnu Hanbal, VI, 373, 417)
Hadits ini menunjukkan bahwa diperbolehkan bagi seorang wanita untuk dilamar oleh lebih dari satu pria sebelum ia memutuskan untuk menikah. Namun, kemungkinan besar para pelamar tersebut tidak saling mengetahui. Islam menginginkan persahabatan dan ikatan kasih sayang tetap terjalin, dan tidak menganggap baik adanya kebencian dan kerusakan di antara beberapa pria mukmin yang melamar wanita yang sama karena wanita tersebut. Oleh karena itu, seorang pria yang diketahui telah mengirimkan lamaran kepada seorang wanita, tidak boleh diganggu oleh pria lain sampai hasil lamaran tersebut diketahui. Hal ini dapat menyebabkan fitnah. Orang-orang mukmin harus menjauhi situasi seperti itu.
Karena keadaan seperti itu,
Tidak diragukan lagi bahwa mencoba untuk menikah dengan membatalkan pertunangan seorang gadis yang bertunangan atau dengan menghancurkan rumah tangga seorang wanita yang sudah menikah, menempatkan orang yang beriman di bawah tanggung jawab yang lebih berat.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan