Bagaimana hukumnya jika seseorang duduk berdampingan dengan lawan jenis di bus dan di taman?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Sekali lagi, betapapun tertutupnya seorang wanita, tidak dibenarkan baginya untuk berada di dekat seorang pria jika tidak ada orang ketiga. Jika ada orang lain dan ada kebutuhan atau keperluan, dia dapat duduk di tempat yang sama, dan pergi setelah kebutuhannya terpenuhi.

Keadaan ini lebih sering terjadi di tempat-tempat ramai seperti kendaraan umum, rapat, dan tempat resmi. Di tempat-tempat tersebut, jika tidak ada keperluan mendesak atau urusan penting, orang tersebut tidak akan berada di sana atau duduk di sana.


Satu hal yang kita semua ketahui adalah:

Seorang wanita yang berhijab tidak hanya memenuhi kewajiban hijab dengan pakaiannya, tetapi juga dengan menjaga kedudukannya, sehingga ia telah memenuhi syarat-syarat hijab. Wanita berhijab harus menunjukkan kehormatan, kewibawaan, kesucian, kehormatan, dan ketenangannya dalam segala hal agar benar-benar berada dalam keadaan berhijab. Karena,

“Kehalusan itu indah, tetapi lebih indah lagi pada wanita.”

kenyataan mengingatkan kita bahwa hijab harus dihiasi dengan rasa malu (tawadu’).

Duduk berdampingan di taman dan kebun antara laki-laki dan perempuan bukanlah suatu keharusan, jadi itu tidak tepat.


(Mehmed Paksu, Fatwa Khusus untuk Keluarga)


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini