Jawaban
Saudara kami yang terhormat,
Perdagangan valuta asing (foreks) sama seperti jual beli emas dan perak. Jual beli emas dan perak diperbolehkan, begitu pula hal ini. Namun, kedua pihak harus melakukan transaksi tunai.
(Halil GÜNENÇ, Fatwa-Fatwa untuk Masalah-Masalah Masa Kini, I/422)
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan