– Apakah seperempat puluh dari gaji yang diberikan sebagai zakat?
– Bisakah kita menghitung zakat secara singkat seperti ini: [total pendapatan (gaji, sewa, dll.) * 12 (bulan)] – total utang / 40 = jumlah zakat.
– Apakah kita akan menghitungnya dengan cara ini meskipun tidak ada sisa uang dari pendapatan bulanan yang tersisa untuk bulan berikutnya?
Saudara kami yang terhormat,
Zakat dikenakan setelah satu tahun berlalu sejak pendapatan bulanan Anda diperoleh.
Jika tidak, zakat tidak dihitung sebagai seperempat puluh dari pendapatan bulanan Anda. Jika uang yang Anda tabung telah menginap selama setahun, maka hutang Anda dikurangi dari uang tersebut.
Zakat diberikan dari sisa uang yang tersisa.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
– Apakah ada zakat untuk properti?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan