– Menurut ulama seperti Atâ b. Abû Rabâh, Tâwûs b. Keysân dan Ibnu Syihab az-Zuhri, dalam kasus di atas, zakat wajib dikenakan berdasarkan nilai emas.
– Ada hadis yang menyebutkan nisab zakat untuk perak (200 dirham) (Bukhari, “Zakat”, 32), tetapi apakah ada hadis sahih yang menyebutkan ukuran emas?
– Apakah para ulama menetapkan nisab emas dengan membandingkannya dengan perak?
Saudara kami yang terhormat,
Zakat tidak wajib untuk emas yang kurang dari 20 miskal, yaitu sekitar 80 gram.
Jumlah nisab emas telah ditetapkan berdasarkan hadis-hadis:
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, Nabi Muhammad (saw) bersabda:
“Tidak ada sesuatu pun yang bernilai kurang dari dua puluh dinar. Jika kamu memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun, maka kamu harus membayar zakat sebesar setengah dinar darinya.”
(Abu Dawud, Zakat, 5)
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, Rasulullah (saw) bersabda:
“Tidak ada zakat untuk harta yang kurang dari dua puluh miskal.”
telah memerintahkan.
(Dārukutnī, Sunan, 2/93)
Diriwayatkan pula bahwa Abdullah bin Umar dan Aisyah radhiyallahu anhuma pernah bersabda:
“Nabi Muhammad SAW mengambil zakat sebesar setengah dinar dari setiap dua puluh dinar dan satu dinar dari setiap empat puluh dinar.”
(Dārukutnī, Sunan, 2/92)
Selain itu, ia juga disiapkan oleh Nabi Muhammad (saw) menjelang akhir hayatnya, dan diimplementasikan oleh Abu Bakar, Umar, dan Khalifah Umayyah, Umar bin Abdul Aziz.
dalam petunjuk tertulis terperinci tentang nisab dan nisbah zakat
(Musnad, 2/183-184),
“Emas tidak dikenakan kewajiban apa pun sampai mencapai 20 dinar, dan ketika mencapai 20 dinar, maka setengah dinar darinya
-sebagai zakat-
akan diberikan.”
Selain terdapat ungkapan tersebut, terdapat hadis dan praktik-praktik para sahabat lainnya yang menyatakan bahwa nisab emas adalah 20 dinar.
(lihat Abu Ubayd Qasim b. Sallam, Kitab al-Amwal hlm. 557, 559-560)
Namun, riwayat menyebutkan bahwa Hasan al-Basri, seorang ulama tabi’in, menetapkan nisab emas sebesar 40 miskal. Atâ bin Abî Rabâh, Tâwus bin Kaisan, dan Ibnu Syihab az-Zuhri berpendapat bahwa dalam zakat emas, yang dipertimbangkan bukanlah beratnya, melainkan nilainya. Artinya, jika nilai emas setara dengan 200 dirham perak, maka zakat tetap wajib dibayarkan meskipun beratnya kurang dari 20 miskal.
Keempat ulama ini
mereka mungkin telah menggunakan hadis tentang nisab perak yang mereka anggap lebih kuat sebagai dasar, dan menetapkan nisab emas dengan membandingkannya dengan nisab perak.
Namun, dalam praktik-praktik masa sahabat dan tabi’in
Nisab emas selalu 20 miskal.
hal ini telah diterima secara umum dan semua imam mazhab sepakat mengenai hal ini.
Singkatnya, zakat emas tidak wajib untuk emas yang kurang dari 20 miskal, yaitu sekitar 80 gram.
Namun, orang yang memberi sedekah dengan niat zakat, meskipun jumlahnya sedikit, tentu akan mendapatkan pahalanya.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan