Apakah zakat wajib dibayarkan jika emas yang dititipkan kepada toko emas bangkrut?

Detail Pertanyaan


– Ayah saya memiliki 200 gram emas. Dia menitipkannya kepada seorang kenalan pemilik toko emas dengan maksud untuk digunakan untuk ibadah Haji. Toko emas itu bangkrut dan pemiliknya menghilang.

– Apakah zakat wajib dibayarkan untuk emas ini, atau apakah ini dianggap sebagai niat zakat untuk masa mendatang?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Emas-emas ini sudah tidak lagi menjadi milik pemiliknya, karena telah hilang akibat kebangkrutan.

Zakat tidak berkurang.

Karena tidak ada piutang yang signifikan,

Zakat tidak dapat dibayarkan dengan mentransfernya.

Jika penerima titipan tidak bersalah, ia tidak bertanggung jawab atas hilangnya atau pencurian barang tersebut dan tidak perlu memberikan kompensasi. Namun, jika ia lalai atau bersalah, ia akan bertanggung jawab dan harus memberikan kompensasi atas barang yang dititipkan.

Singkatnya, harta yang hilang, dirampok, atau yang tidak diketahui kapan akan kembali, tidak dikenakan zakat.

Lihat.

Mecmeu’l-enhur, 1/194.

Mughni al-Muhtaj, 1/410.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini