Apakah boleh jika kita menyumbangkan jumlah yang akan kita bayarkan sebagai penebusan sumpah kepada lembaga amal seperti Deniz Feneri atau Kimse Yok mu?
Saudara kami yang terhormat,
Kefarat sumpah
memberikan sedekah fitrah (zakat fitrah) kepada sepuluh orang fakir, atau memberikan sedekah fitrah kepada seorang fakir selama sepuluh hari berturut-turut, atau memberi makan dan berpakaian kepada sepuluh orang miskin pagi dan malam.
Mereka yang tidak mampu melakukannya harus berpuasa selama tiga hari tanpa jeda. Keffarat ini disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Allah tidak akan menyalahkan kalian atas sumpah yang terucap tanpa disengaja, tetapi Dia akan menyalahkan kalian atas sumpah yang kalian lakukan dengan sengaja. Kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang fakir dari makanan yang biasa kalian makan, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Jika kalian tidak mampu, maka berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah yang kalian buat. Jagalah sumpah kalian (taatilah sumpah kalian). Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kalian bersyukur.”
(Al-Maidah, 5/89).
Oleh karena itu, yang paling tepat adalah memberikan ganti dosa kepada orang-orang yang membutuhkan di lingkungan terdekat seseorang; namun, jika lembaga bantuan tersebut memenuhi kebutuhan fakir miskin seperti makan/makanan dan pakaian, dan hal ini dapat dipastikan, maka memberikan ganti dosa sumpah kepada lembaga tersebut juga diperbolehkan.
Tidak ada larangan agama untuk memberikan zakat kafarat sumpah kepada asosiasi, lembaga, dan dana bantuan yang dikelola oleh orang-orang yang terpercaya dan terbukti mengumpulkan zakat kafarat sumpah yang mereka terima dalam sebuah dana dan menyalurkannya kepada orang miskin.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
Ke mana saja zakat harus diberikan? Apakah benar memberikan zakat kepada perkumpulan, yayasan, lembaga amal, kursus Al-Qur’an, dan asrama mahasiswa?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan