– Apakah gadis yang disebutkan dalam hadits ini adalah seorang gadis perawan atau seorang janda?
– Apakah kata “perawan” ada dalam teks aslinya dalam bahasa Arab? Apa yang dikatakan para ulama tentang hal ini? Apakah ada variasi lain dari hadis ini, yaitu yang berasal dari jalur riwayat yang berbeda?
– Saya tidak ingat persis, tetapi di riwayat hadis lain, kata “perempuan” digunakan sebagai pengganti kata “gadis”. Bisakah Anda meneliti hal ini dan menjelaskan apakah gadis yang menentang di sini adalah gadis perawan atau janda?
Saudara kami yang terhormat,
Berikut adalah keseluruhan kisah tersebut:
Diriwayatkan dari Aisyah (r.anha), beliau bersabda:
Seorang gadis muda datang menemui Aisyah dan berkata:
“Ayahku menikahkanku dengan putra pamannya hanya untuk mendapatkan reputasi. Padahal aku tidak menginginkannya.”
kata dia.Aisyah:
“Tunggu saja sampai Nabi (saw) datang.”
kata dia.Akhirnya, Rasulullah (saw) datang, dan saya memberitahukan keadaan. Rasulullah (saw)
Dia memberi tahu ayah gadis itu dan memanggilnya, lalu bertanya apakah dia telah meminta pendapat putrinya, dan menyerahkan keputusan untuk menerima atau menolak pernikahan kepada gadis itu.
Mendengar itu, sang gadis berkata:
“Wahai Rasulullah! Saya tidak menentang pekerjaan ayah saya, tetapi saya ingin tahu apakah perempuan juga memiliki hak untuk berbicara dalam urusan pernikahan.”
(Saya ingin para wanita tahu bahwa para ayah tidak berhak untuk melakukan hal seperti itu.)
”
kata dia.
(Nisai, Nikah 36; Ibnu Majah Nikah 12; Abu Dawud Nikah 26; Ahmad bin Hanbal Musnad VI/136. Teks diambil dari Nisai.)
Dalam teks hadis, gadis ini
“Fetat”
dinyatakan dengan kata-kata.
(lihat Nesâî, Nikâh, 36; Ibnu Mâjah, Nikâh, 12; Ahmad b. Hanbal, 6/136)
Fetat
arti kata tersebut menurut kamus
“gadis muda”
artinya. Namun, kata ini biasanya digunakan untuk merujuk pada gadis-gadis lajang.
Memang;
– Judul hadis ini di Nesai
“gadis lajang yang dipaksa menikah oleh ayahnya meskipun dia tidak menginginkannya”
berarti.
– Dalam riwayat yang sama di Ibnu Majah, diganti dengan nama selain Aisyah,
“Dari ayah Ibnu Buraydah”
telah disampaikan secara riwayat. Kemudian hadis yang sama diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Di sini
“fetat”
sebagai pengganti
“cariyeten bikren” (seorang gadis lajang)
telah dimasukkan ke dalam pernyataan.
(lihat juga: Ibn Mace, bulan)
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan