Jawaban
Saudara kami yang terhormat,
Menurut mazhab Hanafi,
Tidak wajib untuk mengatakan bahwa sesuatu itu adalah zakat ketika zakat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Menurut mazhab Syafi’i juga
Tidak perlu memberitahukan bahwa sesuatu yang diberikan adalah zakat.
(Mecmeu’l-Enhur, I/1961)
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan