Apakah tempat yang dulunya masjid yang telah dirobohkan dapat digunakan untuk tujuan lain selain masjid? Dapatkah dijual? Dapatkah dibangun rumah atau tempat usaha di sana? Atau haruskah tetap menjadi tempat ibadah sampai kiamat?

Detail Pertanyaan

Apakah tempat yang dulunya masjid yang telah dirobohkan dapat digunakan untuk tujuan lain selain masjid? Dapatkah dijual? Dapatkah dibangun rumah atau tempat usaha di sana? Atau haruskah tetap menjadi tempat ibadah sampai kiamat?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini