– Dalam sebuah kitab fiqh, tertulis bahwa jika seseorang yang belum mencapai nisab menyembelih kurban, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut. Apakah ini benar?
– Apakah seseorang yang belum mencapai nisap boleh menyembelih kurban?
– Jika dia membunuhnya, apakah ada masalah jika dia memakan dagingnya?
Saudara kami yang terhormat,
Meskipun hartanya belum mencapai nisab, orang yang mampu membeli hewan kurban, maka ia boleh membeli, menyembelih, dan memakan dagingnya bersama keluarga. Dengan begitu, ia tetap mendapatkan pahala.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
– Apa saja pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan tentang menyembelih hewan kurban?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan