Apakah seseorang yang bercerai secara damai dengan pasangannya untuk pergi ke luar negeri dapat menikah kembali dengan pasangannya? Dapatkah mereka terus tinggal di rumah yang sama?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ric’i (bentuk perceraian yang memungkinkan pengembalian ke pernikahan selama masa iddah tanpa membuat akad nikah ulang), pernikahan menjadi sah kembali dengan “ucapan atau tindakan yang menyatakan pengembalian ke pernikahan”.

Ketika seorang pria mengajukan permohonan ke pengadilan dan mengatakan kepada hakim “saya menceraikan istri saya”, maka ia dianggap telah memberikan wewenang kepada hakim untuk menceraikan istrinya, dan dengan demikian telah menceraikan istrinya dengan talak ruju’i. Setelah pengadilan menceraikan, ia berada dalam masa iddah.


“Kekeluargaan kita tetap utuh, kamu tetap istriku, perceraian ini hanya formalitas.”


ketika mengucapkan kata-kata seperti itu atau melakukan tindakan seperti kontak seksual, pernikahan berlanjut dengan dua hak perceraian yang tersisa.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini