Jika dia tidak dapat menjalankan puasa wajib, misalnya karena menyusui anak selama dua tahun sehingga tidak berpuasa Ramadan selama dua tahun, apakah dia harus menggantinya kemudian dan bagaimana niatnya?
Saudara kami yang terhormat,
Wanita hamil atau menyusui yang khawatir akan membahayakan dirinya atau anaknya jika berpuasa, boleh membatalkan puasanya dan menggantinya di kemudian hari. Fakta bahwa anak yang disusuinya adalah anak orang lain tidak mengubah hukum tersebut.
Wanita yang menunaikan puasa pengganti ini berniat seperti berikut:
dan untuk setiap hari yang tidak dia puasa, dia akan menunaikan puasa pengganti satu hari.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan