Apakah seorang wanita yang menerima zakat dapat memberikan zakat juga, dan bolehkah dia memberikannya kepada anaknya?

Detail Pertanyaan


– Seorang wanita yang suaminya dipenjara telah menabung uang dengan bekerja (dengan upah di bawah upah minimum) dan juga dengan bantuan keuangan dari kerabatnya. Apakah zakat wajib dibayarkan untuk uang tersebut?

– Dalam sebuah program TV dikatakan bahwa “Seorang wanita yang suaminya telah meninggal dapat memberikan zakatnya kepada anaknya.” Apakah hal yang sama berlaku untuk wanita yang suaminya dipenjara?

– Bisakah dia memberikan zakat dari uang yang dia tabung untuk anaknya?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Jika uang yang ditabung seorang wanita mencapai jumlah nisab, melebihi kebutuhan hidup tahunannya, dan uang tersebut telah beredar selama satu tahun,

Ia memberikan seperempat puluh dari hartanya sebagai zakat dan ia sendiri tidak boleh menerima zakat.


Tanggungan anak kecil adalah tanggung jawab ayah.

Jika ayah tidak mampu memberikan nafkah, maka ibu, kepada anak,

dapat membelanjakan zakatnya.

Pengeluaran ini dianggap sebagai zakat yang diberikan kepada suaminya, dan suaminya dianggap telah membelanjakannya untuk anaknya.


Menurut Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad, seorang wanita boleh memberikan zakat kepada suaminya yang miskin.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini