– Bisakah seorang wanita yang melakukan zina, menurut keempat mazhab, langsung menikah dengan pria yang berselingkuh dengannya -baik ada kemungkinan hamil maupun tidak- tanpa menunggu masa iddah?
– Saya membaca bahwa dia tidak bisa menikah di Maliki.
Saudara kami yang terhormat,
Berzina adalah salah satu dosa-dosa besar.
Menurut empat mazhab,
orang tersebut
Ia diperbolehkan menikahi wanita yang telah ia selingkuhinya.
Jika kelahiran terjadi 6 bulan setelah pernikahan, anak tersebut dianggap sebagai anak dari pria tersebut. Namun, jika kelahiran terjadi sebelum 6 bulan, maka anak tersebut tidak dianggap sebagai anak dari pria tersebut.
Namun, pria itu
“Anak ini adalah anakku.”
jika dia mengakuinya, maka anak itu dianggap sebagai anaknya.
(lihat V. Zuhayli, el-Fıkhu’l-İslami, 7/147-148)
– Hanafi, Syafi’i, dan Hambali
Menurut , jika seorang pria berzina dengan seorang wanita selama masa iddah atau di luar masa iddah, dia dapat menikahinya setelah masa iddah berakhir.
– Menurut Maliki
Jika hubungan tersebut terjadi selama masa iddah, maka pria dan wanita ini tidak akan pernah bisa menikah.
(Zuhayli, bulan)
– Meskipun kehamilan tidak secara eksplisit disebutkan di sini,
“kekerasan”
Penyebutan konsep tersebut secara mutlak menunjukkan bahwa hal itu mencakup juga kondisi kehamilan.
Jadi,
menurut cumhur,
seorang pria melakukan perselingkuhan
dengan seorang wanita hamil
tetapi dia hanya bisa menikah setelah masa iddah berakhir/setelah melahirkan.
Menurut Malikiyah
Jika seseorang berhubungan intim dengan seorang wanita selama masa iddah, maka orang tersebut tidak dapat menikahinya lagi, bahkan setelah masa iddah wanita tersebut berakhir/melahirkan.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan