Apakah seorang wanita yang bercerai tiga kali dengan talak dapat menikah kembali dengan mantan suaminya?

Detail Pertanyaan


– Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria, kemudian bercerai dengan tiga talak tanpa terjadi hubungan intim, lalu menikah lagi dengan pria lain dan bercerai lagi dengan tiga talak tanpa terjadi hubungan intim, apakah dia boleh menikah lagi dengan pria pertama yang telah bercerai dengannya tanpa terjadi hubungan intim?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Agar seorang wanita yang bercerai tiga kali dapat menikah kembali dengan mantan suaminya,

berpacaran serius dengan pria lain

(untuk hidup sebagai pasangan suami istri)

menikah dan melakukan hubungan seksual dengan suami kedua, lalu tidak dapat mempertahankan pernikahan dan bercerai.

diperlukan.

Cerai kedua ini tidak harus dilakukan dengan tiga kali talak. Jika bercerai hanya dengan satu kali talak, setelah masa iddahnya berakhir, ia dapat menikah kembali dengan suami pertamanya atau orang lain.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini