Saudara kami yang terhormat,
(Dalam beberapa kitab fiqh, halvet dikatakan “haram”. Namun, jika ruangan yang mereka tempati terpisah dan masing-masing memiliki kunci sendiri, atau meskipun tidak terkunci, ada penghalang seperti dinding dan tirai di antara mereka, dan pria tersebut adalah orang yang dapat dipercaya, atau jika ada mahram (wali) wanita tersebut, atau jika ada wanita tua yang tidak mampu melakukan hubungan seksual tetapi dapat mencegah serangan, atau jika pria tersebut sudah tua (seperti wanita tua), atau jika wanita yang bersamanya berhutang dan pria tersebut berada di sana untuk mengawasinya, maka halvet tidak haram.)
Rasulullah (saw) bersabda:
Adalah makruh bagi seorang laki-laki untuk menjadi imam shalat di tempat seperti rumah bagi perempuan-perempuan yang tidak memiliki mahram di antara mereka, seperti laki-laki lain atau istrinya dan ibunya. Berdasarkan pernyataan Serahsî ini, sebagian orang mengatakan bahwa halaqah (keintiman) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, meskipun orang asing, dapat dicegah dengan kehadiran laki-laki lain, tetapi tidak hilang dengan kehadiran perempuan asing selain mahram dan perempuan tua yang dapat dipercaya, dan seorang laki-laki yang sendirian dengan banyak perempuan asing juga menjadi makruh yang mendekati haram.
Oleh karena itu, seorang laki-laki sholat berjamaah dengan seorang perempuan di tempat tertutup adalah makruh, mendekati haram karena adanya khilwah (berdua-duaan), dan menurut pendapat lain, haram. Seorang laki-laki memimpin sholat berjamaah untuk lebih dari satu perempuan di tempat seperti rumah, di mana tidak ada mahram (kerabat dekat yang dilarang menikahinya) adalah makruh; sedangkan memimpin sholat di masjid tidaklah makruh.
Namun, jika salah satu wanita tersebut adalah istrinya, ibunya, atau saudara perempuannya, maka hal itu tidak menjadi makruh. Dari sudut pandang ini, jika seorang pria memimpin sholat sebagai imam bagi istrinya dan ipar perempuannya, maka hal itu tidak menjadi makruh.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan